Pajak sepeda motor |
Ketidaktaatan pengemudi selain akan merugikan diri sendiri juga secara tidak langsung dapat merugikan orang lain. Ketika pengemudi tidak tertib maka otomatis pengemudi yang lain akan terganggu dengan keberadaannya.
Selain tertib lalu lintas pengemudi juga harus taat administrasi berkendara yaitu membayar pajak sepeda motor.
Bagi seseorang yang sudah terbiasa melakukan pembayaran pajak sepeda motor mungkin sudah tahu bagaimana cara pembayaran pajak sepeda motor, namun bagi sebagian orang yang baru pertama kali atau belum terbisa mungkin belum tahu cara pelaksanaan dan ketentuannya.
Untuk pelaksanaan detilnya sebenarnya kita bisa menanyakan langsung kepada petugasnya sekaligus dengan membawa semua perlengkapan yang berhubungan dengan sepeda motor atau bisa bertanya dengan teman yang pernah melakukannya.
Berikut adalah tata cara pembayaran pajak sepeda motor.
Hal-hal yang harus dibawa :
- KTP asli
- STNK asli
- BPKB asli
- Fotokopi masing-masing dua rangkap/dua lembar (fotokopi KTP, STNK dan BPKB) untuk fotokopi BPKB, maka lembar yang terakhir yang berisikan identitas pemilik terakhir.
- Masukkan semuanya yang asli ataupun fotokopiannya ke dalam stof map
No comments:
Post a Comment