Tuesday, April 3, 2012

Cara Pembayaran Pajak Sepeda Motor

pajak-motor
Pajak sepeda motor
Tertib lalu lintas sudah sepatutnya dipatuhi demi kebaikan pengemudi. Ketika lampu merah menyala misalnya, maka sepantasnya pengemudi berhenti sementara untuk bergantian dengan pengemudi lain dari jalur yang berbeda, apa jadinya apabila lampu merah menyala namun pengemudi tetap jalan mungkin kemungkinan besar terjadi tabrakan/kecelakaan.

Ketidaktaatan pengemudi selain akan merugikan diri sendiri juga secara tidak langsung dapat merugikan orang lain. Ketika pengemudi tidak tertib maka otomatis pengemudi yang lain akan terganggu dengan keberadaannya.

Selain tertib lalu lintas pengemudi juga harus taat administrasi berkendara yaitu membayar pajak sepeda motor.

Bagi seseorang yang sudah terbiasa melakukan pembayaran pajak sepeda motor mungkin sudah tahu bagaimana cara pembayaran pajak sepeda motor, namun bagi sebagian orang yang baru pertama kali atau belum terbisa mungkin belum tahu cara pelaksanaan dan ketentuannya.

Untuk pelaksanaan detilnya sebenarnya kita bisa menanyakan langsung kepada petugasnya sekaligus dengan membawa semua perlengkapan yang berhubungan dengan sepeda motor atau bisa bertanya dengan teman yang pernah melakukannya.

Berikut adalah tata cara pembayaran pajak sepeda motor.

Hal-hal yang harus dibawa :
  • KTP asli
  • STNK asli
  • BPKB asli
  • Fotokopi masing-masing dua rangkap/dua lembar (fotokopi KTP, STNK dan BPKB) untuk fotokopi BPKB, maka lembar yang terakhir yang berisikan identitas pemilik terakhir.
  • Masukkan semuanya yang asli ataupun fotokopiannya ke dalam stof map
Kemudian serahkan semua perlengkapan tadi kepada petugas pelaksana dan kemudian ikuti intruksinya. Biasanya kalau sedang ramai bisa antri, maka kita harus sabar. Apabila kita ingin agak cepat, datanglah agak pagi.







No comments:

Post a Comment